RSS FEED

hakim ad hoc tipikor

baru-baru ini dibuka secara luas barang siapa yang ingin menjadi hakim ad hoc di pengadilan tipikor. 124 diloloskan untuk pencalonan hakim tingkat pertama dan 60 lebih untuk pengadilan banding.Banyak kan??Peminatnya tinggi.

Yang menarik adalah status dari hakim ad hoc tersebut. Pejabat negara atau bukan???? PErtama saya bingung mengapa status seperti ini begitu diributkan, selain keistimewaan administrasi sebenarnya ada apa ya???

ternyata status tersebut berkaitan dengan persoalan tunjangan....uang juga
selalu.....

Kehilangan lagi

Hari ini Dr. Rudy Satriyo Dosen hukum pidana fakultas hukum UI meninggal... sayang saya belum sempat mendapatkan pengajaran beliau di dalam kelas,,,, saya hanya pernah menghadiri seminar yang dimana beliau yang menjadi narasumbernya.

Hm... saya bertanya apakah apa yang beliau sampaikan di kelas telah dibukukan? semoga sudah...sehingga kita dapat tetap melihat pemikirannya dalam bentuk lain, walau jiwa telah menempuh dimensi yang berbeda.

terima kasih pa Rudy

apa kata pa Andi Hamzah . Pemikir besar yang mengkonstruk sistem hukum pidana di INdonesia

Tanggal 24 Maret 2010 tepatnya hari Rabu stelah ujian hukum perburuhan saya memutuskan untuk "meninggalkan"kuliah hukum pembuktian. Alasannya sederhana. Ingin menghadiri diskusi publik yang dihadiri oleh Prof.Andi Hamzah yang note bene adalah salah satu pemikir yang sangat berpengaruh di Sistem hukum Pidana INdonesia. Di sana juga ada Prof Adnan buyung NAsution yang dengan gayanya sendiri (susah saya mengatakan tentang gayanya, cari aja sendiri trackrecordnya, yang jelas semangat melaksanakan hukum formil pidana dengan baik patut diteladani).Nara sumber lainnya mantan kapolri jakbar, tanggerang,tapi namanya saya lupa.
Diskusi publik tersebut berisikan apa perbedaan hakim komisaris dan pra peradilan lalu mana yang lebih baik. Di artikel ini saya tidak hendak menjabarkan itu tapi jawaban-jawaban mereka tentang pertanyaan yang saya ajukan, yang sebenarnya agak nyeleneh dari topik, yang mau saya ungkap.

Pertanyaan saya : " kepada nara sumber yang terhormat nama saya rahma mahasiswa dari fakultas hukum,,dari pemaparan yang telah di bahas saya tidak dapat menangkap sebenarnya permasalahan seperti apa yang terjadi masalah yang hendak dipecahkan oleh konsep hakim komisaris ataupun pra peradilan. alasannya karena pada setiap pembahasan hanya membahas bagaimana plus minus dari kedua konsep dan membenarkan konsep tersebut dengan alasan bahwa sistem hukum negara lain pun menjalankan hal yang sama. Dalam konsep tidak digambarkan permasalahan masyarakat yang terjadi di masyarakat secara utuh dan mengapa solusi tersebut dianggap paling tepat.
MEnurut saya seharusnya konstruk hukum dibuat berdasarkan penelitian langsung pada kondisi sosiologis, politik, psikis , dan aspek lainnya yang terjadi di masyarakat kaitannya dengan pelaksanaan hukum dan perkembangan pelanggaran pidana di INdonesia, contohnya contohnya bagaimana kondisi psikis para penegak hukum sekarang ?Pengetahuan tersebut bisa dijadikan asumsi untuk membuat sistem yang baik dan dapat dipraktekkan.KOndisi masyarakat harus diteliti secara komperhensif dengan data kualitas dan kuantitas bukan hanya berdasarkan pengalaman-pengalaman parsial para praktisi hukum. Stelah itu dicari masalah mendasar yang kemudian dicarikan solusi permasalahannya lalu di buatlah konstruk hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Baru setelah itu kita bisa membandingkan dengan sistem negara lain, konvensi Internasional itupun untuk referensi untuk penyempurnaan dan sebagai bahan perbandingan apakah benar sistem yang telah kita buat dapat memecahkan masalah.
Bukan akhirnya meniru konsep yang ada di luar baru dibandingkan dengan permasalahan di dalam negeri jika hal tersebut dilakukan dikhawatirkan perbedaan hukum di buku dan di lapangan ( Law in the book is different than law in the field), hal tersebut besar kemungkinannya terjadi karena konstruk memang dibuat bukan bertitik tolak pada masalah di masyarakat.
BErikut jawaban beliau-beliau di depan:
1. Bapak Prof.iur Andi Hamzah
Saya sebelum menjadi ahli hukum pidana, telah menjadi dosen hukum adat selama lebih dari 10 tahun dan tidak pernah saya temukan bagaimana membuat surat dakwaan pada hukum adat yang asli di INdonesia. Tidak mungkin dan sulit menemukannya di INdonesia. . Sistem hukum pidana sama di stiap negara ga ada tuh yang beda-beda( ingat komentar beliau adalh ingatan saya. Saya sudah berusaha untuk mengingatnya dan menulisnya semirip dan sesuai redaksi dia... tapi memang mungkin terjadi salah interpetrasi terhadap pendapat beliau)
2.Pak Adnan Buyung Nasution
Setuju ttapi kita pun perlu membuka wawasan terhadap di luar negeri , dan Negara lain lebih maju kenapa kita tidak menirunya???
3. Bapak Kapolres tadi yang namanya tidak saya ingat
saya setuju memang seharusnya dibuat berdasarkan penelitian di Indonesia, Pa Andi Hamzah mengasumsikan bahwa negara kita semua terdiri dari orang baik semua, sehngga wajar kalau konsepnya demikian. walaupun karenanya saya setuju dengan konsep hakim komisaris beliau hanya saya mengkaji konsep tersebut dengan berpijak pada asumsi bahwa orang Indonesia semua maling, sehingga perlu dibuat sistem agar maling-maling tersebut tidak dapat melaksanakan niatnya.

Lha itulah jawabannya, untuk pendapat ke 2 dan 3 saya akui saya banyak lupa yang saya ingat adalah jawaban bapak kapolres tersebut yang paling pas. Namun untuk Pa Andi Hamzah ia sempat mengatakan setelah diskusi bahwa telah puluhan tahun ia meneliti Indonesia. Saya setuju bahwa nilai-nilai yang tumbuh di hukum adat memang belum dapat mengantarkan kita pada proses hukum pidana yang dapat menemukan kebenaran materill. Walau sebenarnya arah pertanyaan saya adalah bukan hukum adatnya tapi peristiwa apa yang menjadi permasalahan di masyarakat lalu setelah itu jelas kita buat pemecahannya, seperti yang mereka bilang bisa jadi pemecahan tersebut datang dari sistem yang sudah mapan di luar negeri atau membuat dengan kreativitas sendiri, yang jelas harus jelas dulu apa permasalahannya.

Bang Acil mengatakan bahwa bagaimanapun kita sangat terikat dengan kaidah yang berlaku di dunia Internasional, walau harus ada penelitian untuk itu tetap saja kita terikat... saya setuju walau tidak berarti kita harus mengikuti dengan mudah ( sebenarnya mau ngikutin juga ,ga masalah asal memang ada masalah yang akan terpecahkan dengan aturan tersebut)

Terakhir ada kata-kata terakhir dari pa Andi Hamzah untuk menutup acara dan sangat saya suka. Ia juga mengutip dari ungkapan seorang profesor yaitu : "tancapkanlah dalam kakimu dalam-dalam ke bumi INdonesia namun bukalah matamu selebar-lebarnya pada dunia luar" hmm.....sempat saya berpikir bahwa beliau benar-benar memikirkan kata-kata saya, semoga dia dapat membentuk ruu kuhap yang lebih baik... terimakasih atas pelajarannya
mungkin karena terlalu terjebak dalam jadwal kuliah yang padat, mata pelajaran yang sejubel yang harus segra dikuasaii dalam waktu singkat, atau karena terlalu terfokus pada hal-hal yang sebenarnya ga penting dan kurang berorientasi....saya semakin merasa kalau kekritisan otak ini menurun jauh semnjak kuliah saya di ui dimulai...
dan jikapun kekrtisan itu muncul akhirnya hanya menjadi sampah-sampah yang bikin otak ini semakin kacau bukan menjadi sebuah solusi atau kritik membangun dalam pemecahan masalah di masyarakt...
sayang sekali
untuk itu resolusi bulan ini adalah menulis... menulis buah pikiran, analisa dengan harapan ilmu dan informasi yang telah didapat dapat dijadikan solusi, karya,,, walau tentu saja tidak otomatis dengan menulis dapat mengahasilkan sebuah karya, sebut sajalah itu sebuah awal....

antara reformasi blog dan reformasi hukum

ribuan orang di INdonesia baik yang kuliah di fakultas hukum atau orang-orang awam lain, yang mungkin hanya dapat melihat realitas hukum di lapangan ato di tv dimana komentar yag muncul "apaan nih hukum Indonesia, kpan baiknya sih"

hari ini saya mendapat pelajaran...bagaimana tidak untuk merubah blog sederhana menjadi tetap sederhana aja( hanya sedikit perbaikan )waktu yang diperlukan lebih dari 1 jam. bagaimana dengan reformasi hukum .....mungkin waktu yang diperlukan berabad-abad. weiss tapi jangan pesimis dulu ,......toh dengan perencanaan yang baik, kerja sama sumber daya manusia yang tentu berkualitas, waktu bisa dipersingkat ...walaupun jangan pernah bermimpi untuk dapat merubahnya sehari ato sebulan...semuanya perlu tahapan...


ada saran dari alm.prof benyamin guru besar ilmu administrasi negara, beliau berkata kalau mau benar-benar mereformasi hukum yang sebenar-benarnya , kumpulin seluruh manusia-manusia INdonesia di lapangan monas terus tembakin satu-satu...(ungkapan hatinya ketika menyadari kerusakan yang maha luar biasa pada sistem hukum Indonesia)

antara keberanian dan sebuah blog

25 November 2009 nama blog ini kuubah dengan nama ku sendiri, nama asli, bukan nama samaran, atau nama pena, asli dari akta yang dibuat orang tua ku di bandung tahun 1989, bahkan kalau dicheck susunan hurufnya sama persis......
Membuat blog dengan nama sendiri, mengandung banyak resiko, orang benar-benar menyadari bahwa aqlah yang mengungkapkan pikiran, sangat terbuka, bahkan ketika pujian atau kritikan muncul , aq tak dapat mengelak bukan?? bersembunyi juga sulit, search di google aja udah ketauan pribadi seorang rahma itu seperti apa.
tapi inilah saatnya q lebih jujur, terbuka, melihat bagaimana pandangan orang terhadap pendapatq, dan dengan itu q membangun kepribadian, jadi seorang yang tangguh yang bisa mempertanggungjawabkan segala bentuk pemikirannya
this is a new adventure .....we'll see
Return top